Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Bidang Ketenagakerjaan








foto : Pexels.com

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PER.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan DBHCHT untuk pembinaan sosial adalah untuk kegiatan ketenagakerjaan sebagai berikut :

1.         Pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat

Meliputi Fasilitasi peningkatan kemampuan kelompok tani melalui Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu bagi perkebunan; Bimbingan teknis perbenihan/perbibitan; Fasilitasi Sekolah Lapangan-Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (SL-PTT) bagi petani; Pelatihan konveksi; Pelatihan berbasis kompetensi; Pelatihan dan bimbingan pengolahan hasil ternak; Pelatihan dan fsilitasi pembuatan kemasan produk Industri kecil dan menengah; Pelatihan. dan pengenalan alat mesin perkebunan; Pelatihan daur ulang sampah; 10. Pelatihan keterampilan rias pengantin bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan sablon bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan baby sitter bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan komputer bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan las listrik bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan membordir; Pelatihan keterampilan pembuatan aneka kue bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan pembuatan kain tenun; Pelatihan keterampilan potong rambut bagi pencari kerja; Pelatihan ketrampilan las; Pelatihan ketrampilan menjahit; Pelatihan membatik bagi pemuda pemudi putus sekolah dan pengangguran; Pelatihan olahan makanan berbasis inovas; Pelatihan otomotif kendaraan roda dua;  Pelatihan otomotif kendaraan roda empat; Pelatihan pembuatan kerajinan dan souvenir dalam rangka pengembangan industri kreatif; Pelatihan pembuatan paving block; Pelatihan pembuatan tas dari bahan rajut; Pelatihan penangkaran benih/bibit perkebunan; Pelatihan pengembangan budidaya tanaman perkebunan; Pelatihan pengembangan dan pengelolaan pakan ternak; Pelatihan pengembangan unggas lokal di pedesaan; Pelatihan pengenalan cara pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman perkebunan rakyat; Pelatihan peningkatan kompetensi bagi IKM Logam; Pelatihan peningkatan mutu tanaman perkebunan; Pelatihan tata boga; Pelatihan tata rias; Pelatihan teknis hortikultura; Pelatihan teknisi HP; Pelatihan teknisi komputer; Pelatihan Usaha Peternakan Kelompok Tani Ternak;  Pembinaan/pelatihan keterampilan bagi Pelaku Usaha; Pengolahan Hasil Perikanan; Pembinaan/pelatihan pengembangan Pertanian Organik Sertifkasi Tanaman Pangan Organik; Pembinaan/pelatihan Peningkatan Produktivitas Budidaya Jamur Konsumsi; Pembinaan/pelatihan usaha Pengolahan Bahan Pangan Potensi Lokal; Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi calon wirausaha baru; Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja untuk peningkatan kualitas usaha mikro; Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi Industri Kecil dan Menengah; Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi petani dan pelaku agribisnis; Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi PKL dan asongan; Pembinaan/pelatihan keterampilan usaha produktif bidang bordir dan usaha bagi UKM wanita;  Pembinaan/pelatihan kewirausahaan; Pembinaan/pelatihan pemberdayaan tenaga kerja mandiri sektor infrmal; Pembinaan/pelatihan pembuatan anyaman bambu; Pembinaan/pelatihan manajemen kewirausahaan; Pembinaan/pelatihan Pembudidayaan Ikan; Pembinaan/pelatihan Penerapan teknologi tepat guna; Pembinaan/pelatihan peningkatan produksi pertanian; Pembinaan/pelatihan teknis kemasan hasil produksi pertanian/perkebunan; Pendidikan dan pelatihan bagi penyandang cacat dan eks trauma; Sosialisasi PIRT dan fasilitasi PIRT; Pengembangan sentra perkebunan tanaman sayuran dan herbal dan Pelatihan processing produk pertanian.

2.         Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan

Meliputi Pemeliharaan/penguatan/pengembangan sarana prasarana balai latihan kerja; pengadaan/revitalisasi peralatan pelatihan keterampilan dan rehabilitasi sedang/berat sarana prasarana balai latihan kerja.

3.         Penguatan kapasitas sumber daya manusia pada balai latihan kerja

Meliputi pelatihan tenaga-tenaga instruktur terampil dan pelatihan manajemen pengelolaan balai latihan kerja.

4.         Pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja

Meliputi Fasilitasi penempatan bagi keluarga calon transmigran; fasilitasi penempatan tenaga kerja; penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair); fasilitasi pembentukan/pengembangan kelompok usaha produktif mandiri dalam rangka penempatan tenaga kerja; pengendalian dan pembinaan lembaga penyalur tenaga kerja; penyajian informasi pasar kerja berbasis online; penyuluhan/penyebarluasan infrmasi bursa tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja melalui padat karya berbasis sumber daya alokasi dan sosialisasi mekanisme pelayanan bursa kerja AKAD

5.         Fasilitasi promosi Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui media online.

Meliputi sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui media online. 

Ternyata banyak sekali penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau yang dipergunakan untuk ketenagakerjaan. Harapannya tentu saja akan sangat bermanfaat bagi para pencari kerja, mulai dari pelatihan, penempatan hingga perlindungannya. Dengan hal itu pula diharapkan kompentensi pencari kerja meningkat, pengangguran akan menurun jumlahnya dan tenaga kerja terlindungi dalam hal upahnya.

Post a Comment

My Instagram

Copyright © Danar Rahayu's Blog. Made with by OddThemes