foto : Pexels.com
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
PER.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, penggunaan DBHCHT untuk pembinaan sosial adalah untuk
kegiatan ketenagakerjaan sebagai berikut :
1.
Pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi
tenaga kerja dan masyarakat
Meliputi Fasilitasi peningkatan
kemampuan kelompok tani melalui Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu bagi
perkebunan; Bimbingan teknis perbenihan/perbibitan; Fasilitasi Sekolah
Lapangan-Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (SL-PTT) bagi petani; Pelatihan
konveksi; Pelatihan berbasis kompetensi; Pelatihan dan bimbingan pengolahan
hasil ternak; Pelatihan dan fsilitasi pembuatan kemasan produk Industri kecil
dan menengah; Pelatihan. dan pengenalan alat mesin perkebunan; Pelatihan daur
ulang sampah; 10. Pelatihan keterampilan rias pengantin bagi pencari kerja; Pelatihan
keterampilan sablon bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan baby sitter bagi
pencari kerja; Pelatihan keterampilan komputer bagi pencari kerja; Pelatihan
keterampilan las listrik bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan membordir; Pelatihan
keterampilan pembuatan aneka kue bagi pencari kerja; Pelatihan keterampilan
pembuatan kain tenun; Pelatihan keterampilan potong rambut bagi pencari kerja; Pelatihan
ketrampilan las; Pelatihan ketrampilan menjahit; Pelatihan membatik bagi pemuda
pemudi putus sekolah dan pengangguran; Pelatihan olahan makanan berbasis inovas;
Pelatihan otomotif kendaraan roda dua; Pelatihan otomotif kendaraan roda empat; Pelatihan
pembuatan kerajinan dan souvenir dalam rangka pengembangan industri kreatif; Pelatihan
pembuatan paving block; Pelatihan pembuatan tas dari bahan rajut; Pelatihan penangkaran
benih/bibit perkebunan; Pelatihan pengembangan budidaya tanaman perkebunan; Pelatihan
pengembangan dan pengelolaan pakan ternak; Pelatihan pengembangan unggas lokal
di pedesaan; Pelatihan pengenalan cara pengendalian Organisme Pengganggu
Tanaman (OPT) pada tanaman perkebunan rakyat; Pelatihan peningkatan kompetensi
bagi IKM Logam; Pelatihan peningkatan mutu tanaman perkebunan; Pelatihan tata
boga; Pelatihan tata rias; Pelatihan teknis hortikultura; Pelatihan teknisi HP;
Pelatihan teknisi komputer; Pelatihan Usaha Peternakan Kelompok Tani Ternak; Pembinaan/pelatihan keterampilan bagi Pelaku
Usaha; Pengolahan Hasil Perikanan; Pembinaan/pelatihan
pengembangan Pertanian Organik Sertifkasi Tanaman Pangan Organik; Pembinaan/pelatihan
Peningkatan Produktivitas Budidaya Jamur Konsumsi; Pembinaan/pelatihan usaha
Pengolahan Bahan Pangan Potensi Lokal; Pembinaan/pelatihan kemampuan dan
keterampilan kerja bagi calon wirausaha baru; Pembinaan/pelatihan kemampuan dan
keterampilan kerja untuk peningkatan kualitas usaha mikro; Pembinaan/pelatihan
kemampuan dan keterampilan kerja bagi Industri Kecil dan Menengah; Pembinaan/pelatihan
kemampuan dan keterampilan kerja bagi petani dan pelaku agribisnis; Pembinaan/pelatihan
kemampuan dan keterampilan kerja bagi PKL dan asongan; Pembinaan/pelatihan
keterampilan usaha produktif bidang bordir dan usaha bagi UKM wanita; Pembinaan/pelatihan kewirausahaan; Pembinaan/pelatihan
pemberdayaan tenaga kerja mandiri sektor infrmal; Pembinaan/pelatihan pembuatan
anyaman bambu; Pembinaan/pelatihan manajemen kewirausahaan; Pembinaan/pelatihan
Pembudidayaan Ikan; Pembinaan/pelatihan Penerapan teknologi tepat guna; Pembinaan/pelatihan
peningkatan produksi pertanian; Pembinaan/pelatihan teknis kemasan hasil
produksi pertanian/perkebunan; Pendidikan dan pelatihan bagi penyandang cacat
dan eks trauma; Sosialisasi PIRT dan fasilitasi PIRT; Pengembangan sentra
perkebunan tanaman sayuran dan herbal dan Pelatihan processing produk pertanian.
2.
Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan
pelatihan
Meliputi Pemeliharaan/penguatan/pengembangan sarana prasarana balai latihan kerja; pengadaan/revitalisasi peralatan pelatihan keterampilan dan rehabilitasi sedang/berat sarana prasarana balai latihan kerja.
3.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia pada
balai latihan kerja
Meliputi pelatihan tenaga-tenaga
instruktur terampil dan pelatihan manajemen pengelolaan balai latihan kerja.
4.
Pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan
kesempatan kerja bagi pencari kerja
Meliputi Fasilitasi penempatan bagi
keluarga calon transmigran; fasilitasi penempatan tenaga kerja; penyelenggaraan
pameran kesempatan kerja (Job Fair); fasilitasi pembentukan/pengembangan
kelompok usaha produktif mandiri dalam rangka penempatan tenaga kerja; pengendalian
dan pembinaan lembaga penyalur tenaga kerja; penyajian informasi pasar kerja
berbasis online; penyuluhan/penyebarluasan infrmasi bursa tenaga kerja; perluasan
kesempatan kerja melalui padat karya berbasis sumber daya alokasi dan sosialisasi
mekanisme pelayanan bursa kerja AKAD
5.
Fasilitasi promosi Upah Minimum Kabupaten/Kota
melalui media online.
Meliputi
sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui media online.
Ternyata banyak
sekali penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau yang dipergunakan untuk
ketenagakerjaan. Harapannya tentu saja akan sangat bermanfaat bagi para pencari
kerja, mulai dari pelatihan, penempatan hingga perlindungannya. Dengan hal itu pula diharapkan kompentensi
pencari kerja meningkat, pengangguran akan menurun jumlahnya dan tenaga kerja
terlindungi dalam hal upahnya.
Post a Comment