foto : Pexels.com
Terlepas dari kontroversi penolakan dan penerimaan
rokok oleh masyarakat, dana bagi hasil cukai hasil tembakau ternyata dipergunakan
untuk beberapa keperluan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
PER.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan
industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai
dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dalam hal pembinaan sosial, DBHCHT dipergunakan
untuk kegiatan sebagai berikut :
1.
Kesehatan
Kegiatan di bidang kesehatan meliputi kegiatan
pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun
kuratif/rehabilitatif; penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana
Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada Fasilitas
Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
dan pembayaran iuran Jaminan penduduk yang didaftarkan Kesehatan bagi oleh
Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja.
2.
Ketenagakerjaan
Kegiatan di bidang ketenagakerjaan meliputi,
pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat; penyediaan/
peningkatan/ pemeliharaan sarana/prasarana kelembagaan pelatihan; pelatihan
dan/atau fsilitasi sertifkasi bagi tenaga instruktur pada balai latihan kerja
yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah;
dan/atau pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi
pencari kerja
3.
Infrastruktur
Kegiatan di bidang infastruktur meliputi
perbangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalanan/atau jembatan, pasar, dan
sarana/prasarana pendukung pariwisata; penyediaan/pemeliharaan saluran air limbah,sanitasi,
dan air bersih; penyediaan/pemeliharaan saluran irigasi dan pembangunan embung
dan sarana sumberdaya air.
4.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat
meliputi penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan
kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; bantuan
sarana produksi, bibit/benih perkebunan, dan ternak bagi masyarakat/kelompok masyarakat;
fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat; dan bantuan modal usaha bagi
usaha mikro, kecil, dan · menengah
5.
Lingkungan Hidup
Kegiatan di bidang lingkungan hidup meliputipenyediaan
sarana dan prasarana pengolahan limbah industri; penerapan sistem manaeren
lingkungan bagim asyarakat di lingkungan industri; pelatihan dan/atau sertifkasi
bagi tenaga teknis dibidang lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi/
lembaga resmi yang diakui oleh pererintah; dan/atau bantuan peralatan
pengolahan limbah kepada
masyarakat.
Nah itu dia
penggunaan dana cukai tembakau yang terkait dengan pembinaan sosial,
kemanfaatannya tentu saja dikembalikan untuk masyarakat.
Post a Comment