Apa dan Bagaimana Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Pembinaan Lingkungan Sosial


foto : Pexels.com

Terlepas dari kontroversi penolakan dan penerimaan rokok oleh masyarakat, dana bagi hasil cukai hasil tembakau ternyata dipergunakan untuk beberapa keperluan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PER.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dalam hal pembinaan sosial, DBHCHT dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :

1.         Kesehatan

Kegiatan di bidang kesehatan meliputi kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif; penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan pembayaran iuran Jaminan penduduk yang didaftarkan Kesehatan bagi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

2.         Ketenagakerjaan

Kegiatan di bidang ketenagakerjaan meliputi, pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat; penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/prasarana kelembagaan pelatihan; pelatihan dan/atau fsilitasi sertifkasi bagi tenaga instruktur pada balai latihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah; dan/atau pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja

3.         Infrastruktur

Kegiatan di bidang infastruktur meliputi perbangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalanan/atau jembatan, pasar, dan sarana/prasarana pendukung pariwisata; penyediaan/pemeliharaan saluran air limbah,sanitasi, dan air bersih; penyediaan/pemeliharaan saluran irigasi dan pembangunan embung dan sarana sumberdaya air.

4.         Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat meliputi penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; bantuan sarana produksi, bibit/benih perkebunan, dan ternak bagi masyarakat/kelompok masyarakat; fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat; dan bantuan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan · menengah

5.         Lingkungan Hidup

Kegiatan di bidang lingkungan hidup meliputipenyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri; penerapan sistem manaeren lingkungan bagim asyarakat di lingkungan industri; pelatihan dan/atau sertifkasi bagi tenaga teknis dibidang lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi/ lembaga resmi yang diakui oleh pererintah; dan/atau bantuan peralatan pengolahan limbah kepada
masyarakat.

Nah itu dia penggunaan dana cukai tembakau yang terkait dengan pembinaan sosial, kemanfaatannya tentu saja dikembalikan untuk masyarakat.

Post a Comment

My Instagram

Copyright © Danar Rahayu's Blog. Made with by OddThemes